Breaking News

Masa Tugas 72 Kades di Langkat Diperpanjang

Langkat || Sebanyak 72 kepala desa yang terpilih dalam pemilihan 2019 resmi diperpanjang dalam upacara resmi yang digelar di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (4/11/2024). 

KEPUTUSAN: Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada kepala desa secara simbolis, Senin (4/11/2024).

Pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Langkat Nomor: 141–64/K/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan para kepala desa.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyampaikan, para kepala desa yang baru dikukuhkan akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. 

Ia menekankan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. 

"Sebanyak 72 kepala desa hari ini diresmikan masa jabatannya agar bisa melanjutkan roda pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa secara lebih optimal," ujar Faisal.

Lebih lanjut, Faisal mengharapkan agar setiap kepala desa segera menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sesuai masa jabatan baru yang berlangsung selama delapan tahun.

 “Saya berharap bapak dan ibu kepala desa dapat segera menyesuaikan peraturan desa, terutama dalam merencanakan pembangunan jangka panjang desa,” tambahnya.

Faisal juga mengingatkan kepala desa untuk beradaptasi dengan visi dan misi presiden yang baru, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan. 

“Diharapkan kepala desa dapat mendukung visi nasional, terutama terkait ketahanan pangan yang menjadi fokus utama. Ini menjadi tanggung jawab bersama dalam setiap desa di Langkat,” jelasnya.

Tidak lupa, Faisal menekankan peran PKK di desa untuk cepat tanggap dan berperan aktif dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. Ia mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh semua pihak dalam pelaksanaan tugas-tugas desa, yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa di Langkat.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan roda pemerintahan desa di Kabupaten Langkat berjalan lebih efektif, mencerminkan aspirasi masyarakat serta mampu menghadapi tantangan pembangunan yang lebih luas di masa depan. (rel/fan)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM