Langkat || Laporan pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat, nomor urut 1 Syah Afandin-Tiorita telah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat Dian Taufik Ramadhan, saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Menurut Dian, pihaknya sudah melakukan audit dana kampanye masing-masing calon peserta Pemilukada baik Paslon nomor urut 1 Syah Afandin dan Tiorita maupun Paslon nomor urut 2 Iskandar dan Adli Tama.
"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dana kampanye kedua Paslon sudah kita audit, sudah sesuai, patuh semua," terang Dian.
Dia pun mempersilhkan publik atau masyarakat Kabupaten Langkat untuk melihat langsung hasil audit masing-masing calon di media sosial KPU Langkat.
"Sudah kita umumkan juga di media sosial tetang hasil audit dana kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Langkat tahun 2024 dengan Surat Nomor : 2005/PL.02.5-Pu/1205/2024," terangnya.
Atau kata dia, bisa dilihat di Instagram (IG) KPU Kabupaten Langkat dan laman http://bit.ly/HasilAuditDK1205.
Terpisah, Juru Bicara Paslon Syah Afandin-Tiorita (Satria) Surkani, menabahkan, pihaknya sudah menerima hasil audit dana kampanye dari KPU Langkat.
"Sudah, sudah kita terima hasil auditnya. Alhamdulillah semuanya sudah clear, kita dapat penilaian patuh," ungkapnya.
Ditambakan Surkani, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal penetapan Paslon pemenang Pilkada Langkat dari KPU Langkat.
"Ya kita tinggal menunggu jadwal penetapan pemenang dari KPU Langkat," tutupnya. (fan)
Social Header