Langkat || Manajemen PT Buana Estate Cinta Raja, menggelar sosialisasi kemitraan petani sawit di Kantor Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2025).
SOSIALISASI: Manajer PT Buana Estate Cinta Raja Meli Indar Setiadi memaparkan terkait kemitraan dengan petani sawit di Kantor Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Rabu (12/2/2025).
Sosialisasi kemitraan petani sawit bersama perkebunan PT Buana Estate Cinta Raja ini, dibuka oleh Pj Kepala Desa Karang Gading Adi Siswoyo.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, sebelumnya kepala desa se Kecamatan Secanggang sudah membicarakan tentang kemitraan ini yang tentunya mengarah kepada kemitraan yang saling menguntungkan.
"Pada sosialisasi ini diharapkan kepada para peserta agar bisa membuka ruang diskusi terkait untung rugi apabila bermitra dengan perkebunan. Luas wilayah Desa Karang Gading 1008 hektare, 106 hektare itu perkebunan, terutama kelapa sawit," kata Adi Siswoyo.
Manajer PT Buana Estate Cinta Raja, Meli Indar Setiadi mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini, harus memiliki plasma atau mitra yang bisa memberi manfaat bersama antara perusahaan dan petani.
Dengan menjalin kemitraan, kata dia, akan melahirkan MoU dengan ketentuan para petani yang memiliki tanaman sawit lahannya sertifikat hak milik.
Namun untuk bermitra tersebut, lanjutnya, diharapkan petani memiliki koperasi yang berbadan hukum yang anggotanya adalah pemilik kebun kelapa sawit.
"Mitra tersebut berupa koperasi yang dibentuk oleh petani dalam bimbingan pihak perkebunan atau tim khusus yang mendampingi dari awal pembentukan hingga sampai pertanggungjawaban jalannya koperasi tersebut," ujarnya.
Masih Indar, mengapa harus bermitra? karena saat ini petani sawit di Kecamatan Secanggang ini masih menjual tandan buah segar (TBS) masing-masing dengan harga yg berbeda. Hal inilah yang mendorong untuk bermitra agar bisa memperbaiki harga tandan buah sawit.
Pada ruang diskusi muncul sejumlah pertanyaan seperti yang dilontarkan Sunarto (54), dimana dia membahas tentang bagaimana mengatasi pencurian kelapa sawit yang merugikan petani karena apabila dilapor kan ke penegak hukum maka si pencuri tidak bisa di proses hukum. Hal itu semakin meningkatnya tingkat pencurian kelapa sawit.
"Apabila telah bermitra dan merupakan anggota koperasi maka apabila menangkap pencuri kelapa sawit, itu bisa dihukum karena akan dijerat dengan undang-undang perkebunan," ujar Setiadi.
Kemudian peserta yang lain Kustriono (54), mendukung pembentukan koperasi petani sawit agar bisa bermitra dengan baik dengan pihak perkebunan, karena kalau dijalankan dengan baik bisa meningkatkan hasil panen kelapa sawit dengan harga yang tinggi.
Kemudian Dedi Syahputra (34) menyinggung masalah petani yang hanya memiliki sedikit pohon sawit apabila terjadi pencurian terhadap sawit miliknya, apakah bisa juga diterapkan undang-undang perkebunan.
Pihak perkebunan menjawab hal ini tidak bisa dibantu namun diharapkan petani tersebut mengurus sertifikat dan bergabung di koperasi.
Kemudian terkait sarana produksi bisa difasilitasi oleh perkebunan meski demikian pihak koperasi harus membuat anggaran kebutuhan petani baik pupuk maupun pestisida, bisa juga bekerjasama dengan BUMDesa.
"Terkait ketetapan harga tentunnya dengan kesepakatan harga, untuk menetapkan harga sesuaikan dengan bagus dan matangnya buah, rendemen dan juga harga CPO, kalau harga CPO naik maka harga tandan buah sawit juga naik," tutup Indar menyudahi sesi tanya jawab dengan petani kelapa sawit.(lim/fan)
Social Header